Sabtu, 06 September 2014

Panduan Mekanisme Bank Sampah



PADA PENGELOLAAN BANK SAMPAH
KELENGKAPAN BANK SAMPAH
KELANGKAPAN MANAJEMEN
i. PENGURUS
Pengurus adalah pengelola system bank sampah dari wilayah hasil dari kesepakatan fasilitator dan juga beberapa pihak. Tugas dan tanggung jawab pengurus bank sampah adalah :
1. Menjalankan mekanisme system bank sampah sesuai dengan prosedur dan keseragaman pelaksanaan.
2. Meningkatkan kondisi wilayah di 6 PILAR POKOK (Pilar Sosial, Pilar Lingkungan, Pilar Kesehatan, Pilar Pendidikan, Pilar Ekonomi dan Pilar
Informasi dan Teknologi).
3. Menjamin kesejahteraan pengurus bank sampah dan juga kenyamanan nasabah
4. Melaporkan pada pihak pendamping dalah hal pelaksanaan kegiatan
5. Mengatur secara tersendiri aturan dan cara kerja PBS
ii. BAGIAN PENGURUS
Bagian-bagian pelaksanaan dan juga kinerja pengurus adalah sebagai berikut :1. Manager Bank Sampah : adalah Fasilitator atau Kader lingkungan yang memiliki pengetahuan tentang green and clean, cekatan dan ulet memantau kondisi bank sampah. Tugas dan
tanggung jawabnya adalah memberi dan mengeluarkan kebijakan untuk pengembangan bank sampah dalam rapat pengurus
2. Bendahara Bank Sampah : adalah kader lingkungan yang memiliki pengetahuan tentang arus keuangan dan dapat diberi amanah. Tugas dan tanggung jawabnya adalah mengetahui arus keuangan dan pelaporan keuangan
3. Divisi pencatatan : adalah kader lingkungan yang memiliki kemampuan dan pengetahuan pencatatan secara sistematis dan rapi. Tugas dan tanggung jawabnya adalah pencatatan kegiatan, agenda dan membantu langsung bendahara

4. Divisi penimbangan : adalah kader lingkungan yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam menimbang dan membagi jenis-jenis sampah. Tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pemilahan dan penimbangan sampah yang ada di bank sampah
5. Divisi pengepakan : adalah kader lingkungan yang memiliki kemampuan pengepak dan mengemas sampah sesuia dengan jenis serta kelompoknya. Tugas dan tanggung jawabnya adalah meminimalisir penumpukan sampah yang berhamburan pada waktu yang lama, menjaga keamanan dan penyusutan sampah yang ada.

6. Divisi umum: adalah kader lingkungan yang memiliki waktu banyak untuk membantu para pengurus dalam kinerja jika diperluka